Kasus pembunuhan atas korban Naek Gonggom merupakan kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Utara di Putri Duyung–Ancol. Lydia Pratiwi merupakan teman dekat korban yang pada saat kejadian pembunuhan paman dan ibu Lydia Pratiwi berencana untuk meminjam uang kepada korban namun pada kenyataannya yang terjadi perampasan atas harta benda korban dan pada akhirnya terjadi pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan atas terdakwa Lydia Pratiwi dengan menggunakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 339 dan Pasal 338 dikarenakan penerapan pasal ancaman tersebut dilengkapi dengan bukti kuat. Akan tetapi penerapan Pasal tersebut kurang tepat, karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 kepada terdakwa I Lydia Pratiwi. Hal tersebut dikarenakan Lydia Pratiwi bukan pelaku dalam pembunuhan dan pemerasan atas korban Naek Gonggom. Peran Lydia Pratiwi hanya sebagai teman dekat korban dan dalam peristiwa pembunuhan dan pemerasan tersebut terdakwa I tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut diperkuat dengan adanya keterangan para tersangka lainnya yang pada peristiwa tersebut mempunyai peran masing-masing. Disamping itu seorang Hakim dalam memberikan putusan suatu perkara harus berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta serta keterangan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP
Friday, July 10, 2009
PEMBUNUHAN
Kasus pembunuhan atas korban Naek Gonggom merupakan kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Utara di Putri Duyung–Ancol. Lydia Pratiwi merupakan teman dekat korban yang pada saat kejadian pembunuhan paman dan ibu Lydia Pratiwi berencana untuk meminjam uang kepada korban namun pada kenyataannya yang terjadi perampasan atas harta benda korban dan pada akhirnya terjadi pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan atas terdakwa Lydia Pratiwi dengan menggunakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 339 dan Pasal 338 dikarenakan penerapan pasal ancaman tersebut dilengkapi dengan bukti kuat. Akan tetapi penerapan Pasal tersebut kurang tepat, karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 kepada terdakwa I Lydia Pratiwi. Hal tersebut dikarenakan Lydia Pratiwi bukan pelaku dalam pembunuhan dan pemerasan atas korban Naek Gonggom. Peran Lydia Pratiwi hanya sebagai teman dekat korban dan dalam peristiwa pembunuhan dan pemerasan tersebut terdakwa I tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut diperkuat dengan adanya keterangan para tersangka lainnya yang pada peristiwa tersebut mempunyai peran masing-masing. Disamping itu seorang Hakim dalam memberikan putusan suatu perkara harus berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta serta keterangan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP
Subscribe to:
Posts (Atom)